Sunday, May 14, 2017

Q&A : Farmakovigilans (Pharmacovigilance)


Apa itu Farmakovigilans?
Menurut WHO, farmakovigilans adalah ilmu/aktivitas yang berhubangan dengan pendeteksian, penilaian, pemahaman, dan pencegahan kejadian yang tidak diinginkan (adverse reaction) dan kejadian lainnya akibat penggunaan obat.

Apa yang dilakukan dalam pelaksanaan farmakovigilans?




Dalam pelaksanaan farmakovigilans, dilakukan pengumpulan dugaan efek yang tidak diinginkan (suspected adverse reaction). Adverse reaction yang dimaksud disini adalah respon terhadap suatu produk obat yang berbahaya dan tidak diinginkan, yaitu pada:
- Penggunaan sesuai izin edar yang disetujui
- Penggunaan tidak sesuai izin edar yang disetujui, termasuk:
o   Penggunaan dengan dosis berlebih
o   Penggunaan di luar indikasi (off-label use)
o   Penggunaan yang tidak tepat (misuse)
o   Kesalahan pengobatan (medication error)
o   Paparan akibat pekerjaan (occupational exposure)

Setelah data dikumpulkan, dilakukan pemantauan dan pelaporan mengenai:
- Aspek keamanan obat
- Perubahan profil manfaat-risiko obat
- Aspek mutu yang berpengaruh terhadap keamanan obat

Sebenarnya uji klinis sudah dilakukan sebelum obat diedarkan. Namun, dalam uji klinis terdapat kriteria inklusi dan eksklusi. Misalnya, pada uji klinis obat hipertensi, pasien yang diamati adalah pasien hipertensi, bukan pasien yang mengalami komplikasi (misalnya penderita hipertensi sekaligus asma). Oleh karena itu, kondisi-kondisi tertentu tidak tergambarkan pada uji klinis sehingga farmakovigilans harus dilaksanakan.

Bagaimana regulasi di Indonesia tentang farmakovigilans?
Di apotek dan rumah sakit, jelas sekali disebutkan bahwa efek samping obat harus dipantau, yaitu dalam Permenkes nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Permenkes nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Untuk industri farmasi, dalam Permenkes nomor 1799 tahun 2010 tentang Industri Farmasi dinyatakan bahwa industri farmasi wajib melaksanakan farmakovigilans. Khusus untuk industri farmasi, BPOM menyediakan panduan lengkap terkait pelaksanaan farmakovigilans yaitu Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10690 tahun 2011 tentang Penerapan Farmakovigilans bagi Industri Farmasi.

Bagaimana Peran BPOM dalam pelaksanaan farmakovigilans?
- Memantau dan menyelenggarakan farmakovigilans
- Mengambil tindak lanjut terkait regulatori, yaitu dalam bentuk:
o   Perubahan informasi produk (perubahan indikasi, posologi, pembatasan dosis)
o   Pembatasan penggunaan
o   Pembekuan izin edar
o   Pembatalan izin edar
o   Penarikan produk dari peredaran

Bagaimana industri farmasi melakukan farmakovigilans?
Industri farmasi harus memiliki 1 unit (atau boleh dengan menambah fungsi dari unit yang sudah ada) yang bertugas untuk melaksanakan farmakovigilans. Unit tersebut harus tercantum dalam struktur organisasi dan harus memiliki uraian tugas yang jelas. Harus ada penanggungjawab farmakovigilans yang memahami tugas-tugasnya. Tanggung jawab penanggung jawab farmakovigilans adalah:
- Membentuk dan mengelola sistem farmakovigilans di industri farmasi tersebut
- Memahami profil keamanan obat dan dapat menjelaskan isu keamanan terkait obat yang diedarkan
- Dapat dihubungi 24 jam
- Menyiapkan semua laporan farmakovigilans
- Menyiapkan dan memberi informasi tentang aspek keamanan yang diminta BPOM dengan segera untuk pengkajian manfaat-risiko (risk-benefit assessment)

Dokumen apa saja yang harus ada terkait pelaksanaan farmakovigilans?
- Riwayat hidup, uraian tugas, dan catatan pelatihan personil yang melaksanakan farmakovigilans
Standard Operational Procedure (SOP) / prosedur operasional baku terkait semua kegiatan farmakovigilans Periodic Safety Update Report (PSUR), jika ada
- Arsip kasus laporan spontan kejadian tidak diinginkan:
o   Serius unexpected : per individual kasus
o   Serius expexted : per individual kasus
o   Non-serius unexpected
-          
Periodic Safety Update Report (PSUR), jika ada
Laporan studi keamanan pasca pemasaran
- Laporan publikasi/literatur ilmiah
- Laporan tindak lanjut regulatori dari badan otoritas negara lain
- Laporan tindak lanjut pemegang izin edar di negara lain
- Laporan pelaksanaan perencanaan manajemen risiko

Bagaimana sistem pelaporan farmakovigilans di Indonesia?
Sistem pelaporan farmakovigilans secara lengkap dapat dibaca dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10690 tahun 2011 tentang Penerapan Farmakovigilans bagi Industri Farmasi, tepatnya di bagian Petunjuk Teknis. Belum punya softcopy-nya? Silakan download disini. Secara ringkas, saya akan jelaskan sistem pelaporan dalam artikel yang berjudul Pelaporan Farmakovigilans.

Referensi (Klik untuk Men-Download)


Demikian yang dapat saya share mengenai Question & Answer : Farmakovigilans. Apabila ada yang kurang, mohon ditambahkan di kolom komentar. Jangan lupa share ke teman sejawat lain yang membutuhkan. Dan tentunya jangan lupa follow instagram @apotekeroke. Medsos yang digunakan oleh @apotekeroke hanya Instagram. Tidak ada akun di medsos lain.

1 comment: